Expansi
Hukum Adat
Tugas
Makalah
DISUSUN
OLEH:
PITA
ENDAH TRI LESTARI
NPM.
10144300089
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi
Allah yang telah melimahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dari pencarian bahan hingga hingga terselesainya makalah ini.
Makalah
ini dibuat dengan sebenarnya sesuai materi yang telah diberikan. Pada prosesnya
tak lepas dari pencarian informasi baik melalui internet maupun buku mengenai
Hukum Adat.
Dalam
penyusunan makalah ini penyusun memperoleh bimbingan dan bantuan, baik secara
moril maupun materiil dari berbagai pihak sehingga penyusun mengucapkan banyak
terima kasih kepada:
1.
Ibu Dra. Hj. Nur Wahyumiayi, MA selaku dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan.
2.
Ibu Ari Retno Purwanti, S.H., M.H selaku kaprodi dan dosen pengampu mata
kuliah Hukum Adat.
3.
Teman – teman kelas A2 PKN.
4.
Dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang sudah
membantu dalam pelaksanaan maupun penyelesaian makalah ini.
Tak
lupa penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semuannya, bagi
pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya. Penulis juga menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik yang
membangun penulis harapkan.
Jogjakarta,
Oktober 2010
PENULIS
Daftar isi
Halaman Judul
Kata Pengantar
BAB I
Kedewasaan
menurut Hukum Pidana
Kedewasaan
menurut Hukum Perdata
Kedewasaan
menurut Hukum Islam
BAB II
Proses
Perkenalan lawan Jenis sampai perkawinan menurut adat jawa, adat minangkabau,
dan adat batak.
Daftar Pustaka
BAB I
Kedewasaan Menurut Hukum Pidana
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut
Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.
Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.
Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan
menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang
kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut
diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan
demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri,
melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk
menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.
Menurut hukum pidana
tingkat kedewasaan itu adalah berumur 21 tahun, atau yang sudah menikah, Hukum
pidana juga menyatakan bahwa umur 21 tahun yang sudah atau sudah pernah
menikah. Jadi,apabila seorang anak sudah berumur 18 tahun namun sudah menikah,
maka dapat dikatakan bahwa orang ini telah dewasa.
Kedewasaan menurut Hukum Perdata
Didalam pengertian kedewasaan menurut hukum perdata, tidak jauh berbeda dengan hukum
pidana. Hanya terletak pada adanya pembagian persepsi menjadi 2 yaitu
kedewasaan penuh dan kedewasaan terbatas. Disini, sama-sama berbatas usia 21
tahun atau sudah menikah yaitu berumur 17atau 18 tahun. Namun, apabila telah
bercerai saat umur 19, maka dikatakan seseorang itu belum dewasa. Misalnya seorang A umur 18 dan menikah dengan
B yang berumur 19 tahun karena adanya kecelakaan seperti hamil diluar nikah.
Maka harus menikah dengan meminta ijin kepada orang tua kedua belah pihak.
Sesuai dengan ketentuan syarat menikah. Seiring berjalannya waktu, terjadi
suatu percecokan atau pertengkaran dan memilih perceraian sebagai jalan pintas nya. Di umur 20 mereka bercerai,
maka dikatakan kembali bahwa mereka belum dewasa atau belum cakap bertindak. Menurut
konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2
macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum
tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan
undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh.
Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal
421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan
penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran
atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah
Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan
penuh ialah status hukum yang
bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan
perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk
pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta
kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan
orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa
dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan,
misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat.
Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan
sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum
Perdata, belum dewasa adalah belum
berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur
21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa.
Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung
seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata
memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang
belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang
hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah
berumur 18 tahun kini atas permohonan,
dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian
tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat
karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan
keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang
telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan
kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat
surat wasiat.
Bila hakim
berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara
tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu,
seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat
bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia
menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau
wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Kedewasaan
Menurut Hukum Islam
Didalam
hukum islam, tingkat kedewasaan seseorang disebutkan apabilah telah berumur 17
tahun atau sudah menikah. Untuk laki-laki dan perempun. Untuk perempuan adalah
apabila sudah mengakhiri masa akhir baligh, dan Anak laki laki pada usia ini telah
mampu untuk berdikari, berjuang dan berjihad di jalan Allah. Semua ini dapat
terjadi karena pendidikan lahir, batin dan akalnya telah cukup sebagai bekal
anak. Jika pendidikan Islam berhasil diterapkan pada anak-anak, anak-anak dapat
menjadi dewasa dalam waktu relatif muda sehingga potensi anak anak dapat dimanfaatkan
untuk kemajuan ummat dalam waktu yang singkat, tidak ada pemubaziran dari segi
waktu dan materi.
Sesuai pada hadist yang telah disebutkan. Mengenai
kedewasaan.
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa:
A.
Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan
Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan
dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974,
yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi
orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun
(pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk
diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun
(pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum
mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang
tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum
mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah
kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
B.
Kedewasaan
menurut Hukum
Usia
Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
Pasal
338 KUHPerdata
: 21 tahun
Pasal
50 UU No.1/1974
: 18 tahun
Pasal
39 ayat 1 UU
No.30/2004
: 18 tahun
Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt. : 18 tahun
Adat :
Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.
BAB
II
Proses Perkenalan lawan jenis sampai menuju perkawinan menurut
adat Jawa, adat Minangkabau, adat Batak.
Prosesi Adat Jawa
Berdasarkan pepatah
orang jawa yang menyebutkan bahwa witing tresno jalaran sko kulino, maka dapat
disimpulkan bahwa orang yang bertemu antara laki-laki dan perempuan saling
mempunyai rasa cinta antara keduanya yang sudah terjalin sejak lama, maka
tujuann akhirnya adalah suatu singgasana pernikahan atau perkawinan yang
menyatukan antara laki-laki dan perempuan yang disertai ikatan yang lebih
formal secara hukum. Yaitu pernikahan. Dalam adatnya, pernikahan dijawa
terdapat banyak prosesi yang harus dilalui. Seperti dijawa Barat, yaitu dengan
cara-cara sebagai berikut:
ADAT perkawinan ala Sunda hanya merupakan salah satu tata cara
perkawinan di Indonesia. Membaca namanya, tentu saja adat ini berasal dari Jawa
Barat. Tata cara perkawinan ini adalah tradisi yang turun temurun dari nenek
moyang khususnya di ranah Sunda. Namun hingga saat ini masih banyak digunakan
mengingat prosesinya yang unik dan mengandung petuah-petuah bagi kedua
mempelai.
Sebenarnya
adat perkawinan sunda ini meliputi beberapa tahapan. Dan saweran adalah salah
satu dari rangkaian upacara perkawinan adat Sunda. Adapun tahapan adat yang
hingga saat ini masih sering digunakan, mulai dari Sungkeman, Saweran, Meuleum
harupat, Nincak endog, Ngaleupas japati. Dan kali ini penulis akan membahas hanya
tentang prosesi saweran.
Seluruh
tahapan di atas dilaksanakan setelah proses akad nikah, dimana kedua mempelai
telah resmi menjadi suami istri. Setelah upacara sungkeman, prosesi dilanjutkan
dengan acara saweran. Jangan salah duga ya, saweran disini bukanlah seperti
saweran saat penyanyi [biasanya dangdut] disawer uang oleh penontonnya.
Saweran
disini adalah mendudukkan kedua mempelai berdampingan, didampingi oleh kedua
orang tua masing-masing. Kedua mempelai dipayungi, lalu sembari diiringi oleh
nyanyian sunda yang berisi petuah, mereka akan melemparkan kepada hadirin
berbagai barang sebagai symbol.
Barang-barang
itu disediakan dalam sebuah bokor. Isinya terdiri dari uang receh, beras,
irisan kunyit, permen, dan lipatan daun sirih. Masing-masing mempunyai makna,
uang sebagai symbol kemakmuran, beras adalah symbol kesejahteraan, permen
menandakan sepahit apapun kehidupan harus selalu diselesaikan dengan manis.
Irisan kunyit dianalogikan bahwa kunyit itu bermanfaat bisa untuk makanan, bisa
untuk obat. Istri harus berperan seperti itu, bisa memasak dan menjadi obat
untuk suaminya kelak. Lipatan daun sirih diharapkan menjadi symbol agar dalam
membina tetaplah harum dan bermanfaat seperti daun sirih.
Itulah
sebuah tahap dari acara perkawinan adat sunda. Masih banyak prosesi lainnya
yang tidak kalah unik dan menarik. Semua tahapan ini selain dapat menghibur
juga dapat diambil hikmahnya baik oleh kedua mempelai maupun tamu-tamu yang
menghadiri perhelatan tersebut.
Perkenalan Adat Minangkabau
Pada umumnya, pernikahan adalah sebuah
pencapaian dari suatu hubungan. Hubungan berpacaran dalam suatu ikatan sangat
dianjurkan, agar lebih saling mengenal 1 sama lain. Dan yang terpenting adalah
suatu rasa cinta, kepercayaan, dan rasa sayang serta berkomitmen satu sama
lain. Dalam suatu pernikahan di minangkabau terdapat 3 kelompok. Antara lain
adalah: Lambang urek / Lindang urek,
yakni tingkatan helat atau upacara adat tertinggi yang ditandai
dengan penyembelihan kerbau dan mengundang seluruh warga dalam nagari serta
dimeriahkan dengan kesenian anak nagari. Seluruh tata cara dalam pelaksanaan
upacara ini, seperti makanan, pakaian disesuaikan dengan tingkatan
perhelatan. Lamanya perhelatan kurang lebih 7 hari. Di beberapa daerah disebut
juga dengan mamacah pinggan atau dunia mangirok.
Kabuang batang yakni tingkatan helat menengah yang ditandai dengan memotong sapi / kambing dan mengundang semua pihak kerabat, dan beberapa orang sekaum atau se kampung. Pakaian dan makanan juga disesuaikan dengan tingkatan helat. Pada tingkatan ini juga dimeriahkan dengan kesenian anak nagari, namun tidak berlangsung selama 7 hari seperti helat lambang urek biasanya 2 atau 3 malam saja. Sesuai dengan ungkapan adat, Gadang kayu gadang bahannyo, Ketek kayu ketek bahannyo.”
Gonteh pucuak/pangkeh pucuak yakni tingkatan helat terkecil yang ditandai dengan pemotongan ayam atau membeli daging kiloan dan undangan yang hadir hanya pihak kerabat saja, tetangga terdekat atau orang tertentu saja. Perhelatan ini dipakai pada waktu kadaan paceklik atau saat perekonomian sulit. Dalam istilah adat disebutkan, ” Kutiko musim gantuang tungku. Samaso hiduik basakik.” Umumnya pernikahan diminangkabau biasanya dilakukan di hari jum’at dan didominasi dengan busana warna hitam dan ada corak emas. Serta akad nikah dilakukan di masjid. Sedang, mempelai wanita tidak ikut dalam prosesi akad. Namun hanya menunggu di rumah saja, sambil menunggu mempelai pria dating.
Sedangkan dalam
prosesinya di minangkabau antara lain adalah:
1. Marapuli yaitu prose laki-laki
yang dating ketempat mempelai wanita dari masjid setelah melakukan akad nikah.
2. Mempelai laki – laki sampai dirumah mempelai wanita diiringi alunan
music talempong. Setelah sampai di tempat mempelai wanita. Disambut dengan
tarian gelombang sebagai persembahan penyambutan kedatangan mempelai pria.
3. Prosesi membasuh kaki saat mempelai masuk di ruangan sebelum bersanding
dengan mempelai wanita. Bertujuan untuk membersihkan dari kotoran. Kemudian
dipersilakan duduk dan disuguhi tari
piring, sebagai jamuan kegembiraan.
4. Terdapat sepasang setajuak yang terikat janur
berjumlah 5 dan 6. Bila dijumlah menjadi sebelas, menandakan pengantin berasal
dari keluarga bangsawan. Kaki setajuak adalah ketan kuning dan satu lagi berisi
sirih, kapur, dan pinang dibungkus saputangan bersulam emas. Juga terdapat
sepasang jamba gadang yang ditutup saputangan bersulam emas. Salah satu jamba
gadang tersebut berisi ketan kuning, ketan putih, ketam hitam, dan paniaram.
Sedangkan yang lain berisi nasi lengkap dengan lauk pauknya.
5. Dihadapan kedua mempelai ada jamba
(hidangan), dulang yang berisi nasi terdiri dari empat warna, ada kuning,
putih, hitam, dan di atasnya ditutup dengan warna coklat sebagai pemersatu.
Semuanya ini memiliki makna masing-masing.
6. Dibagian samping kiri dan kanan pelaminan di
gelar sepra (kain putih) tempat menjamu para undangan. Jamuan berupa kue dan
makanan tradisional Minangkabau seperti lamang, tapek kucui, ketan tape, dan
kolak pisang (sono) diisikan pada piring-piring kecil. Ada juga cirano yang
berisi makanan sebagai persembahan bagi datuk desa lain.
7. Dalam prosesi ini mempelai tidak saling
menyuapi, tetapi masing-masing mempelai mengambil atau memilih jenis nasi yang
hendak disuapnya. Apapun yang dipilih akan melambangkan sifat orangnya. Acara ini
disudahi dengan acara bajamba atau makan bersama.
8. Baju kurung panjang dan kain sarung balapak
merupakan busana anak daro pada umumnya. Hiasan pada kepala dan asesoris
pendukung lainnya berupa belenggek ini terdiri dari 2 tingkat, yang pertama
merupakan tanduk dari kain bersulam benang emas yang di atasnya dihiasi dengan
tanduk emas atau dikenal dengan tengkuluk ameh.
Prosesi Perkenalan dan Pernikahan adat Batak
Pada dasarnya, suatu prosesi pernikahan di Indonesia terdapat berbagai macam tipe prosesi. Sesuai dengan beragamnya adat kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Seperti di batak, terdapat banyak cara prosesi pernikahan yang harus dilakukan. Seperti mangaririt, mangelehon tanda, marhusip, martumpol, marhata sinamot, martonggo raja, marunjuk, paulak une.
1.
Mangaririt adalah suatu adat perkenalan
mencari seseorang yang cocok dengan criteria calon mempelai pria dan keluarga.
Untuk laki-laki yang merantau, yang tidak sempat mencari jodoh. Maka
keluarganya yang mencarikan, dan saat pulang tinggal mereka dijidohkan sesuai
selera mempelai yang telah dicarikan oleh pihak keluarga.
2.
Mangelehan tanda. Adalah saat kedua mempelai
sudah saling menyukai, maka akan saling memberikan tanda, untuk laki-laki
memberikan uang pada wanita. Dan wanita memberikan sarung pada laki-laki itu.
Untuk kemudian, seorang laki-laki itu memberi tahu pada orang tuanya, kemudian
mengutus domu-domu untuk mewakili kepada pihak wanita.
3.
Marhusip. Adalah berbisik, yakni perundingan
antara keluarga laki-laki dan perempuan dirumah keluarga perempuan yaitu
mebicarakan mengenai mas kawin yang harus disediakan laki-laki. Dan acara ini
bersifat tertutup agar jangan sampai diketahui oleh orang luar. Pamali namanya
dalam bahasa jawa.
4.
Martumpol, adalah seperti pertunangan namun dalam
adat batak adalah untuk orang Kristen melaksanakan digereja seperti pernikahan
yang dihadiri keluarga mempelai laki-laki dan perempuan serta segenap undangan.
5.
Marhata sinamot adalah adat yang dialkukan
setelah martumpol, yaitu membicarakan berapa undangan yang disebar, dimana
tempat akan diselenggarakan pernikahan. Serta mas kawin yang akan diberikan
untuk mempelai wanita melalui tawar menawar.
6.
Martonggo raja adalah Perkawinan pada masyarakat Batak Toba
bukan hanya urusan ayah dan ibu kedua calon pengantin, tetapi merupakan urusan
semua keluarga, karena itu orang tua calon pengantin akan mengumpulkan semua
anggota keluarga di rumah mereka masing-masing dan yang hadir dalam upacara ini
terutama menyangkut dalihan na tolu yaitu hula-hula, boru, dongan sabutuha, dan
dongan sahuta (teman sekampung).
7.
marunjuk adalah menjemput mempelai perempuan
dari rumahnya, oleh semua anggota keluarga laki-laki.
8.
Paulak une adalah pembuktian bahwa seorang
anak perempuan betah tinggal dirumah mertuanya. Setelah beberapa hari tinggal
di rumah mertua.
9.
Maningkir tangga adalah acara pertemuan
keluarga perempuan ke rumah keluarga laki-laki, dimana tempat anak perempuan
mereka tinggal. Disini, keluarga laki-laki akan tahu bahwa keadaan anak mereka
baik-baik saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar