Rabu, 28 November 2012

Hukum Adat


Expansi Hukum Adat
Tugas Makalah
DISUSUN OLEH:
PITA ENDAH TRI LESTARI
NPM. 10144300089

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2011

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang telah melimahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dari pencarian bahan  hingga hingga terselesainya makalah ini.
Makalah ini dibuat dengan sebenarnya sesuai materi yang telah diberikan. Pada prosesnya tak lepas dari pencarian informasi baik melalui internet maupun buku mengenai Hukum Adat.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun memperoleh bimbingan dan bantuan, baik secara moril maupun materiil dari berbagai pihak sehingga penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      Ibu Dra. Hj. Nur Wahyumiayi, MA selaku dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
2.      Ibu Ari Retno Purwanti, S.H., M.H selaku kaprodi dan dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat.
3.      Teman – teman kelas A2 PKN.
4.      Dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang sudah membantu dalam pelaksanaan maupun penyelesaian makalah ini.
Tak lupa penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semuannya, bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya. Penulis juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan.

Jogjakarta,  Oktober 2010
PENULIS

Daftar isi
Halaman Judul
Kata Pengantar
BAB I
        Kedewasaan menurut Hukum Pidana
        Kedewasaan menurut Hukum Perdata
        Kedewasaan menurut Hukum Islam
BAB II
        Proses Perkenalan lawan Jenis sampai perkawinan menurut adat jawa, adat minangkabau, dan adat batak.
       
Daftar Pustaka







BAB I
Kedewasaan Menurut Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.   Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.   Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.   Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Menurut hukum pidana tingkat kedewasaan itu adalah berumur 21 tahun, atau yang sudah menikah, Hukum pidana juga menyatakan bahwa umur 21 tahun yang sudah atau sudah pernah menikah. Jadi,apabila seorang anak sudah berumur 18 tahun namun sudah menikah, maka dapat dikatakan bahwa orang ini telah dewasa.











Kedewasaan menurut Hukum Perdata
          Didalam pengertian kedewasaan menurut hukum  perdata, tidak jauh berbeda dengan hukum pidana. Hanya terletak pada adanya pembagian persepsi menjadi 2 yaitu kedewasaan penuh dan kedewasaan terbatas. Disini, sama-sama berbatas usia 21 tahun atau sudah menikah yaitu berumur 17atau 18 tahun. Namun, apabila telah bercerai saat umur 19, maka dikatakan seseorang itu belum dewasa.  Misalnya seorang A umur 18 dan menikah dengan B yang berumur 19 tahun karena adanya kecelakaan seperti hamil diluar nikah. Maka harus menikah dengan meminta ijin kepada orang tua kedua belah pihak. Sesuai dengan ketentuan syarat menikah. Seiring berjalannya waktu, terjadi suatu percecokan atau pertengkaran dan memilih perceraian sebagai  jalan pintas nya. Di umur 20 mereka bercerai, maka dikatakan kembali bahwa mereka belum dewasa atau belum cakap bertindak. Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.








Kedewasaan Menurut Hukum Islam
Didalam hukum islam, tingkat kedewasaan seseorang disebutkan apabilah telah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Untuk laki-laki dan perempun. Untuk perempuan adalah apabila sudah mengakhiri masa akhir baligh, dan Anak laki laki pada usia ini telah mampu untuk berdikari, berjuang dan berjihad di jalan Allah. Semua ini dapat terjadi karena pendidikan lahir, batin dan akalnya telah cukup sebagai bekal anak. Jika pendidikan Islam berhasil diterapkan pada anak-anak, anak-anak dapat menjadi dewasa dalam waktu relatif muda sehingga potensi anak anak dapat dimanfaatkan untuk kemajuan ummat dalam waktu yang singkat, tidak ada pemubaziran dari segi waktu dan materi.
          Sesuai pada hadist yang telah disebutkan. Mengenai kedewasaan.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa:
A.    Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
B.    Kedewasaan menurut Hukum
Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
Pasal 338 KUHPerdata                                : 21 tahun
Pasal 50 UU No.1/1974                                : 18 tahun
Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004                    : 18 tahun
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt.   : 18 tahun
Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.


BAB II
Proses Perkenalan lawan jenis sampai menuju perkawinan menurut adat Jawa, adat Minangkabau, adat Batak.
Prosesi Adat Jawa
Berdasarkan pepatah orang jawa yang menyebutkan bahwa witing tresno jalaran sko kulino, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang bertemu antara laki-laki dan perempuan saling mempunyai rasa cinta antara keduanya yang sudah terjalin sejak lama, maka tujuann akhirnya adalah suatu singgasana pernikahan atau perkawinan yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan yang disertai ikatan yang lebih formal secara hukum. Yaitu pernikahan. Dalam adatnya, pernikahan dijawa terdapat banyak prosesi yang harus dilalui. Seperti dijawa Barat, yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:      
ADAT perkawinan ala Sunda hanya merupakan salah satu tata cara perkawinan di Indonesia. Membaca namanya, tentu saja adat ini berasal dari Jawa Barat. Tata cara perkawinan ini adalah tradisi yang turun temurun dari nenek moyang khususnya di ranah Sunda. Namun hingga saat ini masih banyak digunakan mengingat prosesinya yang unik dan mengandung petuah-petuah bagi kedua mempelai.
Sebenarnya adat perkawinan sunda ini meliputi beberapa tahapan. Dan saweran adalah salah satu dari rangkaian upacara perkawinan adat Sunda. Adapun tahapan adat yang hingga saat ini masih sering digunakan, mulai dari Sungkeman, Saweran, Meuleum harupat, Nincak endog, Ngaleupas japati. Dan kali ini penulis akan membahas hanya tentang prosesi saweran.
Seluruh tahapan di atas dilaksanakan setelah proses akad nikah, dimana kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri. Setelah upacara sungkeman, prosesi dilanjutkan dengan acara saweran. Jangan salah duga ya, saweran disini bukanlah seperti saweran saat penyanyi [biasanya dangdut] disawer uang oleh penontonnya.
Saweran disini adalah mendudukkan kedua mempelai berdampingan, didampingi oleh kedua orang tua masing-masing. Kedua mempelai dipayungi, lalu sembari diiringi oleh nyanyian sunda yang berisi petuah, mereka akan melemparkan kepada hadirin berbagai barang sebagai symbol.
Barang-barang itu disediakan dalam sebuah bokor. Isinya terdiri dari uang receh, beras, irisan kunyit, permen, dan lipatan daun sirih. Masing-masing mempunyai makna, uang sebagai symbol kemakmuran, beras adalah symbol kesejahteraan, permen menandakan sepahit apapun kehidupan harus selalu diselesaikan dengan manis. Irisan kunyit dianalogikan bahwa kunyit itu bermanfaat bisa untuk makanan, bisa untuk obat. Istri harus berperan seperti itu, bisa memasak dan menjadi obat untuk suaminya kelak. Lipatan daun sirih diharapkan menjadi symbol agar dalam membina tetaplah harum dan bermanfaat seperti daun sirih.
Itulah sebuah tahap dari acara perkawinan adat sunda. Masih banyak prosesi lainnya yang tidak kalah unik dan menarik. Semua tahapan ini selain dapat menghibur juga dapat diambil hikmahnya baik oleh kedua mempelai maupun tamu-tamu yang menghadiri perhelatan tersebut.
         
Perkenalan Adat Minangkabau
Pada umumnya, pernikahan adalah sebuah pencapaian dari suatu hubungan. Hubungan berpacaran dalam suatu ikatan sangat dianjurkan, agar lebih saling mengenal 1 sama lain. Dan yang terpenting adalah suatu rasa cinta, kepercayaan, dan rasa sayang serta berkomitmen satu sama lain. Dalam suatu pernikahan di minangkabau terdapat 3 kelompok. Antara lain adalah: Lambang urek / Lindang urek,  yakni tingkatan helat atau upacara adat   tertinggi yang ditandai dengan penyembelihan kerbau dan mengundang seluruh warga dalam nagari serta dimeriahkan dengan kesenian anak nagari. Seluruh tata cara dalam pelaksanaan upacara ini,  seperti makanan, pakaian disesuaikan dengan tingkatan perhelatan. Lamanya perhelatan kurang lebih 7 hari. Di beberapa daerah disebut juga dengan mamacah pinggan atau dunia mangirok.

         Kabuang batang yakni tingkatan helat menengah yang ditandai dengan memotong sapi / kambing dan mengundang semua pihak kerabat, dan beberapa orang sekaum atau se kampung. Pakaian dan makanan juga disesuaikan dengan tingkatan helat. Pada tingkatan ini juga dimeriahkan dengan kesenian anak nagari, namun tidak berlangsung selama 7 hari seperti helat lambang urek biasanya 2 atau 3 malam saja. Sesuai dengan ungkapan adat, Gadang kayu gadang bahannyo, Ketek kayu ketek bahannyo.”

         Gonteh pucuak/pangkeh pucuak yakni tingkatan helat terkecil yang ditandai dengan pemotongan ayam atau membeli daging kiloan dan undangan yang hadir hanya pihak kerabat saja, tetangga terdekat atau orang tertentu saja. Perhelatan ini dipakai pada waktu kadaan paceklik atau saat perekonomian sulit. Dalam istilah adat disebutkan, ” Kutiko musim gantuang tungku. Samaso hiduik basakik.” Umumnya pernikahan diminangkabau biasanya dilakukan di hari jum’at dan didominasi dengan busana warna hitam dan ada corak emas. Serta akad nikah dilakukan di masjid. Sedang, mempelai wanita tidak ikut dalam prosesi akad. Namun hanya menunggu di rumah saja, sambil menunggu mempelai pria dating.

          Sedangkan dalam prosesinya di minangkabau antara lain adalah:
1.    Marapuli  yaitu prose laki-laki yang dating ketempat mempelai wanita dari masjid setelah melakukan akad nikah.
2.    Mempelai laki – laki sampai dirumah mempelai wanita diiringi alunan music talempong. Setelah sampai di tempat mempelai wanita. Disambut dengan tarian gelombang sebagai persembahan penyambutan kedatangan mempelai pria.
3.    Prosesi membasuh kaki saat mempelai masuk di ruangan sebelum bersanding dengan mempelai wanita. Bertujuan untuk membersihkan dari kotoran. Kemudian dipersilakan duduk dan disuguhi tari  piring, sebagai jamuan kegembiraan.
4.    Terdapat sepasang setajuak yang terikat janur berjumlah 5 dan 6. Bila dijumlah menjadi sebelas, menandakan pengantin berasal dari keluarga bangsawan. Kaki setajuak adalah ketan kuning dan satu lagi berisi sirih, kapur, dan pinang dibungkus saputangan bersulam emas. Juga terdapat sepasang jamba gadang yang ditutup saputangan bersulam emas. Salah satu jamba gadang tersebut berisi ketan kuning, ketan putih, ketam hitam, dan paniaram. Sedangkan yang lain berisi nasi lengkap dengan lauk pauknya.
5.    Dihadapan kedua mempelai ada jamba (hidangan), dulang yang berisi nasi terdiri dari empat warna, ada kuning, putih, hitam, dan di atasnya ditutup dengan warna coklat sebagai pemersatu. Semuanya ini memiliki makna masing-masing.
6.    Dibagian samping kiri dan kanan pelaminan di gelar sepra (kain putih) tempat menjamu para undangan. Jamuan berupa kue dan makanan tradisional Minangkabau seperti lamang, tapek kucui, ketan tape, dan kolak pisang (sono) diisikan pada piring-piring kecil. Ada juga cirano yang berisi makanan sebagai persembahan bagi datuk desa lain.
7.    Dalam prosesi ini mempelai tidak saling menyuapi, tetapi masing-masing mempelai mengambil atau memilih jenis nasi yang hendak disuapnya. Apapun yang dipilih akan melambangkan sifat orangnya. Acara ini disudahi dengan acara bajamba atau makan bersama.
8.    Baju kurung panjang dan kain sarung balapak merupakan busana anak daro pada umumnya. Hiasan pada kepala dan asesoris pendukung lainnya berupa belenggek ini terdiri dari 2 tingkat, yang pertama merupakan tanduk dari kain bersulam benang emas yang di atasnya dihiasi dengan tanduk emas atau dikenal dengan tengkuluk ameh.


Prosesi Perkenalan dan Pernikahan adat Batak

Pada  dasarnya, suatu prosesi pernikahan di Indonesia terdapat berbagai macam tipe prosesi. Sesuai dengan beragamnya adat kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Seperti di batak, terdapat banyak cara prosesi pernikahan yang harus dilakukan. Seperti mangaririt, mangelehon tanda, marhusip, martumpol, marhata sinamot, martonggo raja, marunjuk, paulak une.
1.    Mangaririt adalah suatu adat perkenalan mencari seseorang yang cocok dengan criteria calon mempelai pria dan keluarga. Untuk laki-laki yang merantau, yang tidak sempat mencari jodoh. Maka keluarganya yang mencarikan, dan saat pulang tinggal mereka dijidohkan sesuai selera mempelai yang telah dicarikan oleh pihak keluarga.
2.    Mangelehan tanda. Adalah saat kedua mempelai sudah saling menyukai, maka akan saling memberikan tanda, untuk laki-laki memberikan uang pada wanita. Dan wanita memberikan sarung pada laki-laki itu. Untuk kemudian, seorang laki-laki itu memberi tahu pada orang tuanya, kemudian mengutus domu-domu untuk mewakili kepada pihak wanita.
3.    Marhusip. Adalah berbisik, yakni perundingan antara keluarga laki-laki dan perempuan dirumah keluarga perempuan yaitu mebicarakan mengenai mas kawin yang harus disediakan laki-laki. Dan acara ini bersifat tertutup agar jangan sampai diketahui oleh orang luar. Pamali namanya dalam bahasa jawa.
4.    Martumpol, adalah seperti pertunangan namun dalam adat batak adalah untuk orang Kristen melaksanakan digereja seperti pernikahan yang dihadiri keluarga mempelai laki-laki dan perempuan serta segenap undangan.
5.    Marhata sinamot adalah adat yang dialkukan setelah martumpol, yaitu membicarakan berapa undangan yang disebar, dimana tempat akan diselenggarakan pernikahan. Serta mas kawin yang akan diberikan untuk mempelai wanita melalui tawar menawar.
6.    Martonggo raja adalah Perkawinan pada masyarakat Batak Toba bukan hanya urusan ayah dan ibu kedua calon pengantin, tetapi merupakan urusan semua keluarga, karena itu orang tua calon pengantin akan mengumpulkan semua anggota keluarga di rumah mereka masing-masing dan yang hadir dalam upacara ini terutama menyangkut dalihan na tolu yaitu hula-hula, boru, dongan sabutuha, dan dongan sahuta (teman sekampung).
7.    marunjuk adalah menjemput mempelai perempuan dari rumahnya, oleh semua anggota keluarga laki-laki.
8.    Paulak une adalah pembuktian bahwa seorang anak perempuan betah tinggal dirumah mertuanya. Setelah beberapa hari tinggal di rumah mertua.
9.    Maningkir tangga adalah acara pertemuan keluarga perempuan ke rumah keluarga laki-laki, dimana tempat anak perempuan mereka tinggal. Disini, keluarga laki-laki akan tahu bahwa keadaan anak mereka baik-baik saja.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar